Islam mengajarkan bahwa semua tindakan itu tergantung pada niatnya. Begitu pula dalam urusan muamalah, akad memiliki peranan sangat penting. Akad menjadi salah satu yang menentukan sah tidaknya sebuah transaksi. Akad dalam sistem muamalah Islam sangat beragam dilihat dari sudut pandang orang yang mengkajinya. Artikel ini membahas jenis akad dalam konteks keuangan syariah.Risywah

Akad dalam keuangan syariah akan melindungi kita dari transaksi merugikan, seperti objek tidak jelas (Gharar), haram, riba, perilaku suap (Risywah), bathil, dan transaksi objek yang tidak terukur untung ruginya (Maysir). Secara general, akad yang digunakan dalam transaksi keuangan syariah polanya ada banyak. Diantaranya ada pola jual beli, bagi hasil, pinjaman, sewa, titipan, dan pola jasa. 

Dari berbagai jenis tadi, artikel ini akan membahas akad yang paling populer atau sering digunakan oleh industri keuangan syariah. Tiga diantaranya itu yang populer dalam pola jual beli. Yaitu, Murabahah, Salam dan Istishna.

  1. Murabahah
    Murabahah termasuk pola jual beli yang mana penjual memberi tahu pembeli tentang harga modal barang dan memberi margin keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Akad murabahah biasanya dipakai untuk pembiayaan rumah, kendaraan motor, pembiayaan investasi untuk pembangunan pabrik, gudang, ruko, dan sebagainya. Menurut kesepakatan mayoritas ulama, ada empat rukun yang berlaku dalam murabahah, yaitu penjual (ba’i), pembeli (musytari), prosesi ijab Kabul (sighat), dan barang atau sesuatu yang diakadkan. Adapun syarat murabahah seperti pihak yang berakad harus mencapai umur atau baligh. Lalu, barang yang dijual harus jelas jumlah, jenis, dan bukan termasuk kategori barang haram. Terakhir, harga, keuntungan, dan sistem pembayarannya harus dinyatakan di depan sebelum ijab qabul secara tertulis. 
  2. Salam
    Akad salam merupakan pola pembiayaan transaksi jual beli barang pesanan. Di awal, pembeli melakukan pembayaran secara penuh untuk barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, barang tersebut akan dikirim ke pembeli.
  3. Istishna
    Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu (seperti spesifikasi, model, jumlah atau takaran, harga dan tempat penyerahan barang), dan dengan pembayaran sesuai kesepakatan. 
    Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu (misal: spesifikasi, model, jumlah/takaran, harga dan tempat penyerahan barang yang jelas) yang disepakati dengan pembayaran, serta cara pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  4. Mudharabah
    Kerjasama usaha antara kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak memberikan modal (shahibul maal) kepada rekan satunya (mudharib) untuk mengembangkan usaha sesuai syariah. Pembagian hasil usaha dilakukan sesuai nisbah yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Akad mudharabah terbagi menjadi dua jenis.
    • Mudharabah al-Mutlaqah
      Shahibul maal memberi modal dan kewenangan penuh kepada rekan bisnis untuk menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan kerugian nantinya dibagi sesuai kesepakatan di awal.
    • Mudharabah Muqayyadah
      Shahibul maal memberi modal dan kewenangan secara terbatas kepada rekan bisnis untuk menentukan jenis dan tempat investasi. 
  5. Wadiah
    Akad wadiah merupakan pola perjanjian berupa penitipan dana atau barang dari pemilik kepada pihak penyimpan. Pihak penyimpan nantinya berkewajiban untuk mengembalikan barang titipan itu sewaktu-waktu. Ada dua jenis akad wadiah. 

    Pertama, wadiah yad adh-dhamanah. Penerima titipan bisa memakai titipan dengan izin sang pemilik dan berjanji untuk mengembalikan titipan tadi secara utuh kapanpun si pemilik membutuhkannya. Kedua, jenis wadiah yad al-amanah. Penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilang dan rusaknya barang titipan selama bukan disebabkan karena kelalaian dari pihak penerima titipan. 
    Itulah tadi sebagian akad terpopuler atau sering dipakai dalam industri keuangan syariah. Masih ada beberapa akad lain yang berlaku dalam transaksi keuangan syariah, dilihat dari jenis polanya. Seperti jual beli, bagi hasil, pinjaman, sewa, titipan, dan pola jasa. 

0 Shares:
You May Also Like
Paylater Syariah: Alternatif Pembayaran yang Sesuai Prinsip Islam untuk Konsumen Modern
Read More

Paylater Syariah: Alternatif Pembayaran yang Sesuai Prinsip Islam untuk Konsumen Modern

Bingung mencari paylater yang sesuai syariah? Paylater syariah seperti Speedpay menawarkan solusi belanja tanpa riba. Dengan akad jual beli murabahah, transaksi jadi lebih transparan dan sesuai prinsip Islam. Kamu bisa belanja sekarang, bayar nanti tanpa khawatir ada tambahan biaya yang tidak jelas. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang paylater syariah dan bagaimana Speedpay bekerja!
Mencapai Kemandirian Finansial: Peran Manajemen Keuangan
Read More

Mencapai Kemandirian Finansial: Peran Manajemen Keuangan

Pernah merasa uang habis sebelum gajian? Jangan khawatir, kamu bukan sendirian! Manajemen keuangan adalah solusi untuk mengatur uang agar lebih terarah. Artikel ini akan menjelaskan apa itu manajemen keuangan, tujuannya, dan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan. Dengan menerapkan manajemen keuangan, kamu bisa mencapai tujuan finansial dan hidup lebih tenang.
Riba Terus Merajalela, Jangan Sampai Ikut Terjerat
Read More

Riba Terus Merajalela, Jangan Sampai Ikut Terjerat!!

Riba menjadi tantangan yang membayangi kehidupan kita, namun Speedpay hadir sebagai solusi syariah tanpa riba. Menggunakan akad murabahah yang adil dan transparan, Speedpay memastikan setiap transaksi bebas bunga dan denda. Dengan sistem ini, kamu bisa berbelanja secara cicilan dengan aman, berkah, dan bebas dari riba. Proses mungkin sedikit lebih lama dibandingkan pay later konvensional, tapi dengan Speedpay, kamu mendapatkan jaminan syariah yang sesungguhnya.