Kopontren, kepanjangan koperasi pondok pesantren, merupakan koperasi yang hadir untuk menunjang seluruh kebutuhan para santri dan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren. Kopontren ternyata punya badan hukum di bawah koperasi, sehingga aturan yang berlaku di lembaga kopontren kebanyakan juga merujuk pada koperasi. Kopontren ini juga termasuk salah satu praktik lembaga ekonomi mikro (microfinance) yang ada di Indonesia.
Selain menjadi komunitas dalam pendalaman agama, pondok pesantren juga bisa menjadi lembaga potensial dalam pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa aktivitas ekonomi bisnis di pesantren bisa menjadi tulang punggung ekonomi syariah di Indonesia. Di tahun 2020 saja, total kopontren aktif di Indonesia sebanyak 2.439 unit. Jumlah ini bisa jadi semakin bertambah atau berkurang saat ini.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menyebut, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga bisa menjadi wadah pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar. Artinya, pesantren bukan saja mencetak santri yang mumpuni dalam bidang agama, namun juga entrepreneur muda (santripreneur) yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3 Potensi koperasi pondok pesantren:
- Anggota kopontren cukup stabil karena mereka berasal dari para santri
- Sumber Daya Manusia mumpuni, terutama berkaitan dengan pemahaman soal ekonomi syariah yang mereka dapatkan dari pendidikan di pesantren.
- Ikatan antar pengurus sangat kuat. Karena pengurus dan anggota sama-sama terlibat dalam kegiatan di pesantren.
Untuk menjadikan kopontren sebagai salah satu kekuatan ekonomi umat, maka perlu adanya pembaruan skill dan knowledge dalam hal manajerial, penggunaan teknologi modern, dan jaringan bisnis. Santri perlu dapat pembekalan skill dan knowledge soal manajemen keuangan. Pembekalan bisa berupa pelatihan teknik pelaksanaan, materi di kelas secara intensif, atau bahkan melakukan studi banding dengan kopontren lain yang lebih maju.
Faktanya, beberapa kopontren belum cukup berkembang baik dalam menunjang pembiayaan pesantren. Salah satu penyebabnya karena pengelolaan kopontren diposisikan sebagai lembaga sosial, bukan lembaga yang berorientasi bisnis. Karena itu munculah organisasi yang mewadahi koperasi pondok pesantren, namanya Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren). Lembaga inilah yang membawa perubahan paradigma kopontren sebagai lembaga bisnis berorientasi profit, namun dengan prinsip kejujuran, amanah, dan win-win solution.
3 Persoalan di lingkup kopontren:
- Kurangnya teknologi memadai
- Keterbatasan kemampuan teknis berkaitan dengan teknologi keuangan
- Belum semua kopontren yang membekali para pengurus dalam pelatihan pengelolaan bisnis dan pengembangan usaha.
Peran kyai dibutuhkan dalam pemberdayaan sekaligus mengembangkan kopontren. Karena posisinya sebagai opinion leader yang menjadi panutan para santri dan warga sekitar, sehingga harus lebih aktif melakukan kerjasama dengan instansi terkait di sekitar pesantren. Sinergi kuat antara pimpinan pesantren dan santri ini bisa menjadi kekuatan besar untuk mengembangkan pesantren lebih besar dan cepat. Sehingga impact atau manfaat yang dihasilkan bukan saja terbatas di lingkungan pesantren, tapi juga untuk warga sekitar, bahkan bisa dijadikan acuan sistem kopontren di tingkat nasional.