Riba saat ini menjadi momok yang terus menghantui kita, kalau bukan kita sendiri yang memutuskan tali riba maka siapa lagi??
Jangan sampai usia muda kita menjadi suram karena terjerat riba, perlahan tapi pasti akan meruntuhkan kita. Tapi terkadang memang kebutuhan yang terus meningkat membuat wishlist kita semakin sulit untuk tercapai, mau pakai pinjaman tapi riba mengekor dibelakangnya. Hmm sungguh complicated!
Eits jangan khawatir, Speedpay hadir menjadi solusi khusus untuk kamu. Bukan sekedar bernama syariah namun benar-benar menerapkan sistem syariah yang sudah tervalidasi Dewan Pengawas Syariah MUI. Jadi sistem syariahnya terjamin, menggunakan akad dan proses yang sesuai dengan syariat islam. Pastinya tanpa bunga (riba) dan denda pembayaran.
Tapi, kamu worry proses belanja di Speedpay lebih lama dan ribet dibandingkan pay later konvensional? Kalau iya, kamu gak sendirian kok. Banyak pengguna lainnya yang merasakan hal yang sama. Emm kira-kira kenapa bisa gitu ya? yuk kita bahas alasannya.
Sebelum kita bahas alasannya, kita pahami dulu yuk apa sih perbedaan Speedpay dengan pembiayaan konvensional?
Memperkenalkan Speedpay
Speedpay menggunakan pembiayaan syariah yang menggunakan prinsip akad murabahah, jual beli dengan prinsip pembeli dan penjual mengetahui harga modal dan keuntungan secara transparan. Saat melakukan akad, penjual harus sudah memiliki produk yang dijual. Sesuai dengan dalil:
“Jual beli dengan harga modal dan keuntungan yang diketahui (juga oleh pembeli)”.
Abdullah Ibnu Qudamah, Al-Mughni (Riyadh: Dar ‘Alami Kutub, 1417 H), jld. 6, hal.
Berdasarkan prinsip tersebut maka Speedpay harus menyediakan produknya sebelum dilakukannya akad murabahah. Karena itulah ada step dimana merchant mengirim produk terlebih dahulu ke Speedpay. Produk akan menjadi kepemilikan Speedpay, yang mana Speedpay berhak menjual lagi ke kamu dengan harga jual yang sudah ditambahkan margin, dimana kamu akan tau harga modal dan margin yang ditambahkan. Konsep inilah yang menjadikan Speedpay berbasis real syariah karena tanpa bunga dan berkonsep jual beli.
Sedangkan, sistem paylater konvensional menggunakan bersifat utang piutang karena pay later konvensional bukan sebagai pemilik barang, sistem paylater konvensional hanya memberikan pinjaman pembayaran. Jual beli dilakukan antara kamu dan merchant. Seharusnya akad utang piutang haruslah bersifat tolong menolong dan tidak boleh ada tambahan biaya atau biasa disebut bunga. Namun pada faktanya pay later konvensional berlaku bunga, atau riba.
Takeways
Nah perbedaan alur sistem tersebut menyebabkan proses Speedpay lebih lama dibandingkan pay later konvensional. Hal itu karena Speedpay menggunakan akad murabahah (jual beli) untuk menghindari adanya riba, jadi kamu bisa melakukan pembelian secara cicilan namun tetap berkah dan bebas riba. Dengan penggunaan speedpay kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan lainnya selain harga jual, tidak ada denda yang diberlakukan jika kamu melakukan keterlambatan pembayaran. Selain itu dengan menerapkan prinsip ini kamu mendapat jaminan produk yang kamu terima ori, berfungsi dengan baik, dan anti ketipu, karena Speedpay selalu melakukan quality control sebelum dijual lagi ke kamu secara cicilan. Kalaupun memang terdapat ketidaksesuaian produk, maka Speedpay yang akan menanggung resiko dan melakukan refund ke merchant bersangkutan, jadi kamu gak akan rugi yaa!
Jadi gimana? Sekarang sudah lebih paham kan tentang konsep pembiayaan syariah. Yuk bersama Speedpay pembayaran jadi lebih mudah, menguntungkan, dan pastinya