Begini Cara VISICLOUD menjembatani kesenjangan antara prinsip syariah dan teknologi digital

Pengembangan teknologi berbasis syariah dimaksudkan untuk implementasi prinsip syariah dalam pengembangan dan penerapan teknologi. Prinsip syariah ini mencakup nilai etika, moral, keadilan, dan ketentuan hukum Islam. Tujuannya untuk memastikan teknologi yang sudah dikembangkan atau digunakan itu sudah sesuai dengan syariat Islam.

Sayangnya, sebagian persoalan yang muncul karena adanya kesenjangan antara hukum syariah dengan teknologi digital. Penyebabnya bisa dikarenakan beberapa hal seperti :

  • Masih dijumpai produk dan layanan teknologi digital yang masih melenceng dari prinsip syariah karena menggunakan sistem bunga spekulasi harga berlebih, dan unsur perjudian. 
  • Persoalan privasi dan keamanan data yang menyebabkan ketidakpercayaan user
  • Belum semua muamalah berbasis syariah bisa diadopsi dalam teknologi digital. Seperti zakat, dan sedekah yang masih sulit untuk mengidentifikasi harta yang wajib dizakati 
  • Keterbatasan regulasi yang mengatur pengembangan teknologi digital berbasis prinsip syariah. 

Untuk mengatasi kesenjangan tadi, perlu upaya pengembangan teknologi digital yang sejalan dengan hukum dan syariat Islam. Proses pengembangannya nanti juga perlu melibatkan kolaborasi dengan ulama, otoritas pembuat kebijakan, serta penyedia layanan teknologi digital. 

Visi Cloud, satu diantara sebagian penyedia layanan teknologi digital yang mengembangkan produk dan layanan berbasis nilai syariah. Sebagai penyedia layanan Software as a Service (SaaS), Visi Cloud bergerak menjadi tech enabler bagi bank, lembaga keuangan syariah, dan stakeholder lain untuk mendigitalisasi model bisnis serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. 

Beberapa platform dan layanan Visi Cloud sudah diimplementasikan di sektor perbankan syariah, pembiayaan syariah, dan lembaga keuangan lain. Janji haji merupakan salah satu contoh produk & layanan yang dikembangkan oleh Visi Cloud. Platform itu memudahkan proses pembiayaan bagi umat Islam yang mau menjalankan ibadah haji dan umrah. Tentunya dengan skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah. 

Aplikasi yang dikelola oleh PT Trihamas Syariah ini menjadi solusi yang mengintegrasikan kecanggihan teknologi digital dan prinsip syariat Islam. Dari sisi hukum, aplikasi Janji Haji sudah mendapat persetujuan dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Surat S-1371/NB.213/2021. 

Dengan aplikasi Janji Haji, calon nasabah bisa melakukan pendaftaran ibadah haji dan umrah dengan mudah, cepat, dan aman. Skema pembiayaan dilakukan secara transparan, sehingga semua pihak yang terlibat termasuk nasabah bisa mempelajarinya. Bagi Anda yang berniat menunaikan ibadah haji dan umrah, bisa menggunakan layanan Janji Haji atau bisa langsung melakukan pendaftaran di aplikasi Janji Haji.

Scroll to Top
×

Whatsapp

×