Waspada, Ini Ciri Fintech Ilegal yang perlu Kamu Tahu

Masyarakat mengenal teknologi finansial (fintech) sebagai sebuah inovasi layanan keuangan berbasis teknologi yang cepat, mudah, real time dan lebih murah. Sayangnya, pemerintah juga harus menelan pil pahit akibat ulah para pelaku fintech yang tidak resmi alias ilegal. Keberadaan fintech ilegal dinilai cukup meresahkan masyarakat karena risiko dan bunga yang dibebankan sangat tinggi.

Meski terlihat menggiurkan karena menawarkan kemudahan, namun masyarakat tidak disarankan untuk melakukan transaksi pinjaman uang kepada fintech ilegal. Alasannya karena mereka tidak terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Artinya, fintech ilegal itu tidak ada dalam undang – undang yang melindungi konsumen. sehingga dia bisa saja memberlakukan suku bunga sangat tinggi pada konsumen. Kasus lain seperti biaya tersembunyi yang tidak adil, sistem penagihan kasar, dan penyalahgunaan data pribadi sehingga mengancam keamanan data. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, indikasi utama fintech ilegal adalah tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan usaha fintech. Mereka juga tidak berasosiasi pada asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Karena tidak mengantongi izin beroperasi, keberadaan fintech ilegal menjadi buruan dari Google, KOMINFO, hingga cybercrime.

Fintech ilegal seenaknya merubah sistem kebijakan kapan saja. Karena tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku, fintech ilegal punya cara kerja berbeda. Kebanyakan mereka memiliki skema denda yang tidak masuk akal. Meski proses pengajuan tidak ribet layaknya fintech resmi alias legal, sistem penagihan fintech ilegal ternyata cenderung kasar dan kurang manusiawi. 

Ciri Fintech Ilegal yang Harus Diwaspadai

Ada beberapa ciri fintech ilegal yang patut diwaspadai saat ini. Berikut diantaranya:

  1. Mempromosikan Pinjaman lewat SMS

Ciri awal yang mengindikasikan bahwa fintech itu ilegal adalah aktivitas promosi secara privat melalui SMS. Sementara startup fintech yang resmi pasti akan menyebarkan konten promosi pinjaman online secara terbuka melalui channel online seperti media sosial, website, dan lainnya. Berdasarkan aturan OJK nomor 07 pasal 19 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, penyedia layanan pinjaman online tidak diperbolehkan menawarkan produk / layanan menggunakan sarana komunikasi pribadi seperti SMS. 

  1. Bunga Pinjaman Tinggi

AFPI menetapkan tingkat bunga lembaga pinjol legal 0,8% per hari atau 24% maksimal per bulannya. Peminjam bisa dikenakan biaya tinggi serta biaya keterlambatan lainnya. Total biaya tersebut maksimalnya 100% dari nilai pokok penjualan. Sementara untuk fintech ilegal, mereka menetapkan peraturan suku bunga sendiri. Tentunya hal ini merugikan peminjam dan orang lain dengan bunga lebih tinggi bahkan 40% per bulan.

  1. Tidak Terdaftar di OJK 

Fintech ilegal tidak tidak tercatat resmi di OJK, sehingga aktivitasnya tidak terawasi dan tidak punya kebijakan jelas. Agar tidak terjebak oleh iming-iming promosi fintech ilegal, konsumen bisa melakukan pengecekan pada laman resmi OJK. 

  1. Layanan tidak Jelas

Lembaga penyelenggara pinjaman online perlu memiliki layanan dan kantor yang jelas. Jika layanan tersebut tidak jelas, bisa dipastikan fintech tersebut ilegal. Ciri pinjol ilegal, dia tidak memiliki kantor jelas, dan tidak punya layanan pengaduan. Risikonya, konsumen akan dibuat pusing saat terjadi masalah dalam pengembalian pinjaman atau penyalahgunaan informasi pribadi mereka. Konsumen tidak akan mendapat solusi untuk menyelesaikan permasalahan mereka.

  1. Penagihannya Kasar

Selain tidak memiliki alamat kantor jelas, sistem penagihan fintech ilegal juga kasar dan tidak beretika. Bunga mencekik ditambah teror penagihan tak jarang menyebabkan konsumen semakin stres. Berbeda dengan fintech legal yang cara penagihannya sopan meski memiliki tenggat waktu cukup lama. 

Tips Menghindari Fintech Ilegal

Faktanya, sistem pinjaman online belakangan menjadi tren baru bagi masyarakat. Promo menggiurkan dan kemudahan syarat menjadi daya tarik orang untuk meminjam uang ke fintech ilegal. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah mereka terjebak dalam sistem yang rentan akan modus penipuan.

Pemerintah sangat menyarankan masyarakat agar melakukan double kroscek terlebih dahulu untuk memastikan apakah statusnya resmi atau ilegal. Pertama, pelajari profil fintech yang ada pada website dan media sosialnya. Lalu cek status legalitasnya di laman resmi OJK. Pastikan juga legalitas perusahaan agar jika ingin meminjam dengan jumlah besar mereka bisa memenuhinya. Jika legalitasnya aman serta terdaftar di OJK maka fintech tersebut legal dan bisa dipilih untuk pinjaman berikutnya.

Tips berikutnya, usahakan meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Hal ini yang menjadi kesalahan setiap orang saat ingin melakukan pinjaman online. Tidak heran banyak masyarakat terjebak dalam hutang karena mementingkan gaya hidup berlebih. Pastikan uang hasil pinjaman tersebut dipergunakan untuk hal yang bermanfaat. Hal ini penting untuk risiko jangka panjang. Semakin lama membayar, maka semakin besar denda yang harus dibayarkan. 

Terakhir, penting bagi masyarakat untuk memperoleh literasi keuangan yang baik agar Kita bisa menggunakan uang dengan semestinya. Apalagi, saat ini gaya hidup hedon untuk memvalidasi bahwa setiap orang memiliki kelebihan finansial marak terjadi. Sayangnya, seringkali hasrat itu dipenuhi dengan cara meminjam uang dari. Pola ini jika diterapkan jangka panjang akan mengganggu kehidupan karena terbiasa meminjam pinjaman online. Padahal, literasi keuangan berguna agar setiap orang memiliki keuangan dan terhindar dari fintech ilegal.

Pinjaman akan berguna jika dimanfaatkan untuk aktivitas produktif atau dalam kondisi darurat seperti modal buka usaha baru, biaya pendidikan, atau biaya pengobatan.  Seseorang yang memiliki literasi keuangan yang baik pasti terhindar dari fintech ilegal. Hal ini terlihat dari cara mengelola uang dan bagaimana ia mendapatkan uang dan dikelola kembali untuk hal bermanfaat.

Selain itu, literasi keuangan yang berguna penting bagi kehidupan pribadi agar setiap orang memiliki rencana finansial yang matang dan dapat hidup dengan tenang tanpa hutang. Pentingnya memahami literasi keuangan, hal ini membuat setiap orang menghindari pinjaman online dan terhindar dari finetch ilegal.

Scroll to Top
×

Whatsapp

×