Menuju Inklusi Keuangan Nasional dengan Shariah Microfinance

Inklusi keuangan atau keuangan inklusif menjadi strategi penguatan ekonomi negara yang banyak diimplementasikan oleh negara di berbagai belahan dunia, tak terkecuali pemerintah Indonesia. Berita dan artikel juga sering membahas soal keuangan inklusif. The World Bank 2014 Global Financial Development Report melapor, lebih dari lima puluh negara di dunia telah merumuskan target tertentu berkaitan dengan keuangan inklusif.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional, inklusi keuangan adalah kondisi dimana setiap anggota masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman, namun dengan biaya terjangkau sesuai kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Senada dengan Perpres tadi, Peraturan OJK No. 76 tahun 2016 mendefinisikan inklusi keuangan sebagai ketersediaan akses di berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Beberapa penelitian The World Bank mengungkap, inklusi keuangan berperan penting untuk mengentas kemiskinan, mengurangi disparitas pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Keuangan inklusif juga mempermudah alokasi pembiayaan produktif lebih efisien. Sehingga langkah ini bisa menekan pembiayaan dari sumber kredit informal dengan bunga mencekik seperti rentenir. Di Indonesia, melalui rumusan Strategi Nasional, pemerintah serius dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan distribusi pendapatan, penurunan kemiskinan dan stabilitas sistem keuangan.

Inklusi keuangan itu untuk siapa?

Di Indonesia, kelompok masyarakat yang mendapat prioritas untuk akses keuangan diantaranya masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, pekerja migran, wanita, disabilitas, anak terlantar, lansia, penduduk daerah tertinggal, pemuda, dan pelajar. Pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif disebutkan ada 3 kelompok masyarakat yang menjadi sasaran keuangan inklusif, yaitu:

  1. Orang miskin berpendapatan rendah
  2. Orang miskin bekerja, dan 
  3. Orang hampir miskin

Selain berdasarkan 3 kelompok tadi, ada juga yang berdasarkan tiga lintas kategori, yaitu pekerja migran, perempuan, dan penduduk daerah tertinggal.

Masyarakat unbanked & underbanked 

Data UOB, PwC, & Singapore Fintech Association pada 2021 menyebut, 50% dari populasi di negara ASEAN-6 belum memiliki rekening bank atau unbanked population. Keenam negara tadi diantaranya Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Bank Indonesia mencatat, ada 28 juta penduduk Indonesia belum tersentuh layanan perbankan. 

Melansir dari Kata Data, jumlah unbanked people Indonesia menjadi yang terbesar ke-4 dunia. Bank dunia menilai sektor keuangan di Indonesia masih sangat dangkal dibanding negara peers atau yang setara. Tercatat, 95 juta penduduk dewasa Indonesia tidak punya rekening di institusi keuangan. Hanya ada sekitar 49% dari penduduk dewasa dan 37% penduduk termiskin yang memiliki rekening di perusahaan keuangan.

Data-data tadi memperlihatkan bahwa faktanya pemerataan terhadap akses keuangan masih mengalami kendala, sehingga banyak warga belum terfasilitasi produk dan layanan keuangan. Persoalan yang muncul disebabkan oleh faktor keterjangkauan geografis, literasi keuangan, prosedur administrasi yang menghabiskan waktu lama sekaligus biaya tinggi, infrastruktur teknologi terbaru, dan lainnya. Keuangan digital dan ekonomi syariah menjadi alternatif untuk strategi pemerataan layanan keuangan secara inklusif. Apalagi Indeks inklusi keuangan Indonesia tahun 2017 hanya sebesar 48,9 persen (Global Findex Database)

Keuangan syariah menjadi alternatif bagi UMKM untuk bisa memanfaatkan pembiayaan usaha tanpa perlu khawatir pada bunga pinjaman, karena sistem yang dipakai adalah bagi hasil. Dari sisi ruang lingkup kegiatan usaha, produk bank syariah (Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) lebih variatif dibanding dengan bank konvensional. Bank syariah memiliki unique product, yang tidak dipunyai oleh bank konvensional berupa pembiayaan bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan mushârakah (joint venture) dan mudhârabah. 

Scroll to Top
×

Whatsapp

×