Mengenal Istilah Penting Dalam Prinsip Keuangan Syariah

Survei OJK mengungkap, tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia sepanjang 2016 – 2019 terbilang pasif.

Dari 100 warga Muslim, hanya 16 orang yang paham soal prinsip dasar ekonomi syariah, keuangan sosial syariah dan produk/jasa halal. Rendahnya literasi keuangan syariah dianggap menjadi bagian persoalan keuangan syariah di Indonesia.

Bahkan, ada yang bilang, sekalipun populasi Muslim di Indonesia tinggi, namun faktanya belum berbanding lurus dengan pertumbuhan keuangan syariah nasional.

Pertanyaannya sekarang, mengapa tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat soal keuangan syariah terbilang rendah?

Alasan logis untuk menjawabnya karena penggunaan bahasa asing (baca: istilah Arab) untuk menamai produk / layanan perbankan syariah. Ditambah lagi model bisnis, dan mekanisme masing-masing akad. Termasuk memahami dimana letak perbedaannya dengan bank non syariah alias konvensional.

Istilah Penting Dalam Keuangan Syariah

Kita perlu sedikit mengenal beberapa istilah penting dalam prinsip keuangan syariah agar lebih mudah dan nyaman menggunakan layanan / produk bank syariah.

Setidaknya istilah berikut ini termasuk yang paling sering terdengar tentang perbankan syariah, diantaranya :

1. Mudharabah

Sederhananya, mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan usaha.

OJK mendefinisikannya sebagai kerjasama penanaman modal dari pemilik modal (shahibul maal) kepada pihak pengelola modal (mudharib) untuk menjalankan usaha tertentu.

Pembagian hasil usaha menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit dan loss sharing), atau pakai metode revenue sharing antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan di awal. Nantinya, shahibul maal akan terus mendapat bagi hasil selama usahanya masih berjalan.

Akad mudharabah terbagi menjadi 2 kategori:

  • Mudharabah Mutlaqah
    Jenis usaha tidak ditentukan oleh pemilik modal. Mudharib lah yang mengajukan jenis usaha apa yang mau dijalankan, sementara shahibul maal hanya menyuntikkan modal.
  • Mudharabah Muqayyadah
    Kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Shahibul maal menentukan jenis usahanya, sementara mudharib sebagai pengelola yang menjalankan usaha.

2. Musyarakah

Istilah lainnya adalah syirkah.

Ada yang menterjemahkan musyarakah ini sebagai partnership atau semacam usaha patungan.

Dia adalah akad kerjasama penyatuan modal antara dua atau lebih shahibul maal untuk membangun dan mengelola usaha yang halal dan produktif secara bersama. Biasanya musyarakah diterapkan pada usaha / proyek yang sebagian pembiayaannya dari lembaga keuangan, dan sisanya dibiayai oleh nasabah.

Pembagian profit sesuai kesepakatan awal, sementara untuk kerugian akan ditanggung semua pemilik modal sesuai besaran modal masing-masing.

3. Qardh

Selain mencari keuntungan layaknya bisnis pada umumnya, pengembangan produk/layanan perbankan syariah juga mengandung misi sosial.

Nah, qardh ini termasuk produk perbankan syariah yang punya nilai sosial, yaitu berdasar prinsip tolong-menolong (taawuniah).

Qardh diartikan sebagai akad pinjaman uang/barang tanpa adanya mengambil keuntungan. Maksudnya, perjanjian antara pemilik dana yang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.

Jadi, saat jatuh tempo tiba, peminjam bisa mengembalikan uang pokok pinjaman secara kontan atau boleh dicicil dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan akad qardh sudah jelas untuk tolong-menolong, bukan mendapat keuntungan.

Di perbankan syariah, sistem qardh sering diaplikasikan pada layanan/produk kerjasama penyaluran zakat produktif dengan BAZNAS, dana talangan haji, Letter of Credit ekspor dan impor, dan pembiayaan

4. Wadiah

Berasal dari kata al-wadau, yang artinya meninggalkan atau menitipkan.
Akad wadiah didefinisikan sebagai perjanjian penitipan barang/uang dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun berbadan hukum, yang mana harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu saat si penitip memintanya.

3 kosa kata yang biasa dipakai dalam bertransaksi menggunakan akad wadiah :

  • Muwadi’ : orang yang menitipkan barang/uang
  • Muwada’ : penerima titipan barang/uang
  • Wadi’ : objek atau barang yang dititipkan

Dalam konteks perbankan atau keuangan syariah, akad wadiah dipakai pada produk bank berupa tabungan.

Biasanya, petugas bank akan menyodorkan dua pilihan akad buat nasabah yang mau membuka rekening tabungan, yaitu akad mudharabah dan wadiah.

Jika nasabah membuka rekening menggunakan akad wadiah, maka bank tidak berhak untuk memberikan bagi hasil sebagaimana diberikan pada akad mudharabah.

Untuk skema akad wadiah, penitip menitipkan barang/uang kepada pihak yang menerima titipan barang/uang. Nah, sebagai jasa atas penitipan tadi, pihak penitip akan memberikan imbalan atau bayaran.

Di bank syariah, skema ini biasa dipakai pada produk save deposit box.

Akad wadiah terbagi dalam 2 jenis :

Pertama, wadiah amanah.
Muwada’ tidak boleh mempergunakan barang titipan sekaligus tidak harus bertanggung jawab atas kerusakan / kehilangan selama bukan disebabkan akibat kelalaian atau kecerobohannya. Dalam konteks perbankan syariah, mereka tidak boleh memutarkan uangnya. Akan tetapi bank boleh mengenakan fee atas penitipan kepada nasabah.

Kedua, wadiah dhamanah.
Yaitu perjanjian dimana muwada’ bisa memanfaatkan titipan dengan izin pemilik dan memberikan jaminan pengembalian titipan secara utuh. Ini berarti bank syariah boleh memutarkan uang nasabah dengan syarat jaminan uang tadi bisa dikembalikan. Produk bank syariah yang menggunakan akad wadiah dhamanah contohnya rekening giro.

5. Hiwalah

Bisa dibilang, akad hiwalah itu solusi pelunasan hutang sesuai prinsip syariah.
Secara etimologi, hiwalah / hawalah berasal dari kata tahwil yang bermaknya mengalihkan atau memindahkan.

Dalam istilah ilmu Fiqih, hiwalah artinya pengalihan tagihan hutang dari si penghutang (muhil) kepada pihak / orang lain yang akan menanggung hutang tadi (muhal ‘alaih). Proses pengalihan tanggung jawab muhil sebagai peminjam pertama kepada peminjam kedua (muhal ‘alaih) harus disahkan lewat kata-kata.

Ada 2 jenis skema hiwalah pada perbankan syariah :

Pertama, hiwalah al-muqayyadah.
Yaitu mengalihkan tanggung jawab pembayaran hutang dari pihak pertama ke pihak kedua.

Kedua, hiwalah al-mutlaqah.
Kebalikan dari sebelumnya, yaitu pengalihan hutang secara tidak tegas sebagai pengganti pelunasan utang pihak pertama ke pihak kedua.

6. Ijarah

Dalam bahasa Arab, al ijarah bermakna upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al ijarah diartikan sebagai akad sewa-menyewa barang dalam waktu tertentu dengan cara membayar upah sewa.

Pakar perbankan syariah, Syafii Antonio, mendefinisikan ijarah sebagai akad pemindahan hak guna barang/jasa melalui sewa tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Contoh praktek ijarah seperti sewa properti. Penyewa menggunakan rumah, apartemen, atau gudang. Sementara penyewa mendapat uang sewa.

Di perbankan syariah, praktek ijarah berupa kontrak sewa dimana bank atau lembaga menyewakan peralatan, bangunan, barang, dan sebagainya kepada nasabah, dan membebankan biaya sewa seperti ketentuan awal dengan biaya tetap (fixed charge).

Akad ijarah terbagi menjadi dua macam :

Pertama, ijarah atas manfaat.
Objek akadnya adalah manfaat dari suatu benda.
Contohnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian, dan perhiasan.

Kedua, ijarah atas pekerjaan (upah-mengupah).
Objek akad nya berupa amal atau pekerjaan seseorang.
Contohnya, kuli bangunan, buruh pabrik, tukang jahit, tukang sol sepatu, dan sebagainya.

7. Salam

Sederhananya, akad salam menggunakan metode seperti sistem pre-order.

Salam atau jual beli barang pesanan merupakan akad jual beli barang dengan pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan pada waktu tertentu.

Madzhab Maliki mendefinisikan salam sebagai transaksi jual beli yang dilakukan dengan memberikan harga (uang) di muka dan pengiriman atau penyerahan barang pada waktu tertentu di masa mendatang.

Skema dasarnya, pembeli (muslam) melakukan pemesanan dengan spesifikasi jelas, lalu negosiasi dan akad salam. Berikutnya, pembeli melakukan pembayaran di muka, dan penjual melakukan produksi sesuai spesifikasi pesanan. Terakhir, penjual akan mengirimkan barang ke pembeli.


Itulah beberapa istilah penting dalam prinsip keuangan syariah yang perlu kita tahu bahkan pahami sedari awal sebelum mulai menggunakan produk/layanan keuangan syariah.

Bahwa literasi keuangan syariah itu mulainya dari hal terkecil. Seperti, terbiasa dengan beberapa istilah dalam prinsip keuangan syariah.

Sekarang, coba kita drill ulang, seberapa banyak istilah dalam prinsip keuangan syariah yang betul-betul sudah kita pahami?

Semoga bermanfaat.

Scroll to Top
×

Whatsapp

×