Terdiri dari gabungan dua kata, microfinance berarti keuangan mikro atau kecil. Lebih jelasnya, microfinance adalah pemberian modal atau pembiayaan untuk membantu usaha skala kecil tanpa agunan. Tujuan utama bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya, melainkan untuk menanggulangi kemiskinan dengan cara membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Per September 2020, jumlah masyarakat miskin di Indonesia terbilang cukup tinggi, yaitu sekitar 27,55 juta orang.
Saat ini, hampir semua lembaga perbankan di Indonesia memberikan layanan kredit mikro atau microfinance yang mengacu pada aturan dari Bank Indonesia. Meski jumlahnya tidak besar, tapi pinjaman microfinance cukup untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha produktif, baik individu ataupun kelompok.
Implementasi microfinance syariah di Indonesia biasanya berkolaborasi dengan lembaga wakaf. Mereka akan menghimpun dana zakat dan wakaf dari masyarakat, lalu menyalurkannya sesuai jenisnya. Nah, untuk jenisnya, microfinance menjadi dua macam. Yaitu microfinance konsumtif dan produktif. Seperti apa perbedaannya? Berikut penjelasannya.
Pinjaman Microfinance Konsumtif
Sesuai namanya, model pembiayaan untuk jenis microfinance konsumtif diberikan untuk memenuhi keperluan konsumsi sehari-hari yang mencakup sandang, pangan, dan papan. Pembiayaan konsumtif dilakukan berdasarkan akad murabahah, ijarah maupun multijasa. Biasanya masyarakat menggunakan pinjaman konsumtif dalam beberapa hal. Diantaranya kepemilikan rumah, pembelian kendaraan bermotor, sewa rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan sebagainya.
Pinjaman Microfinance Produktif
Jenis bantuan modal yang diberikan kepada seseorang untuk mengembangkan usaha. Biasanya pembiayaan diberikan kepada mereka yang butuh modal untuk memulai bisnis. Seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku, dan keperluan modal kerja lain. Microfinance produktif umumnya memberikan tenor pinjaman cukup lama. Mulai dari satu bulan, enam bulan, sampai satu tahun.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan microfinance terutama yang berbasis syariah adalah soal skema usahanya. Dia haruslah jelas, nyata, dan bebas dari unsur spekulatif. Dalam prinsip ekonomi syariah, transaksi haru berwujud alias nyata. Alasannya, karena uang punya kekuatan amoral yang mengambang bebas dan bisa jadi ancaman besar bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa microfinance Syariah menjadi solusi alternatif penggerak inklusi keuangan nasional. Fokus utamanya lebih pada pengentasan kemiskinan, perbaikan ekonomi, peningkatan kondisi sosial masyarakat, distribusi serta sirkulasi kekayaan, dan peningkatan kemampuan intelektual masyarakat yang selaras dengan prinsip-prinsip utama di dalam maqashid syariah.
Comments are closed.