Secara etimologi, riba dalam bahasa Arab berarti kelebihan (az-ziyadah) atau berkembang (an-numuw). Riba diartikan sebagai keuntungan tambahan yang didapat dari suatu pinjaman atau transaksi keuangan. Riba termasuk praktik yang diharamkan dalam konteks keuangan Islam. Riba bertentangan dengan prinsip syariah karena merugikan pihak peminjam. Bagi mereka yang ingin menghindari riba, ada beberapa alternatif yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keuangan tanpa terjebak dengan sistem bunga riba.
Berikut beberapa alternatif atau opsi yang bisa kita pakai dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, diantaranya:
- Mudharabah dan Musyarakah: Dua konsep keuangan syariah ini melibatkan kerja sama dan berbagi keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat. Mudharabah adalah bentuk kerjasama di mana satu pihak memberi modal, sedangkan pihak lain menyediakan kerja dan manajemen. Musharakah adalah bentuk kemitraan di mana kedua belah pihak menyumbangkan modal dan berbagi risiko serta keuntungan.
- Wakaf: Konsep di mana seseorang menyumbangkan harta atau aset untuk kepentingan umum. Pendapatan dari aset wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan amal, seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.
- Takaful: Sistem asuransi syariah yang memungkinkan individu mengumpulkan uang untuk mengasuransikan kerugian atau kerusakan. Peserta berkontribusi untuk membentuk dana bersama yang digunakan untuk memberikan perlindungan finansial ketika salah satu peserta mengalami kerugian atau kejadian tertentu.
- Jual beli sesuai syariat: Praktik jual beli dalam Islam melibatkan transaksi yang adil dan berlaku dengan prinsip kejujuran. Transaksi syariah melibatkan pembelian dan penjualan barang atau jasa dengan harga yang jelas dan tanpa unsur riba.
- Qardhul Hasan: Qardhul hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan niat membantu sesama. Peminjam diharapkan mengembalikan jumlah yang dipinjam, namun tanpa tambahan bunga.
Itu tadi beberapa alternatif dalam sistem keuangan syariah yang bisa Kita pakai agar tak terjebak oleh riba. Penting untuk mencari nasihat dari ahli keuangan syariah atau ulama agar memahami lebih lanjut tentang opsi-opsi tadi dan memastikan bahwa transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.
Islam mengharamkan riba karena dianggap sebagai praktik eksploitasi yang mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi, penderitaan sosial, dan ketidakadilan. Sebagai alternatif, sistem keuangan Islam menawarkan mudharabah, musyarakah, dan jual beli. Semuanya sejalan dengan prinsip atau nilai syariah Islam.
Penting untuk dipahami bahwa riba terbagi menjadi dua kelompok. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Untuk riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sementara untuk kategori kedua (riba jual-beli), terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.